Sabtu 24 Jun 2023 15:32 WIB

Mengenal Mina Jadid

Mina Jadid diqiyaskan dengan halaman atau bagian luar masjid.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ani Nursalikah
Fasilitas minum di Mina, tempatnya berada di pinggir jalan utama, jamaah haji bisa meminum air langsung dari tempat tersebut.  Rabu (21/6/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Fasilitas minum di Mina, tempatnya berada di pinggir jalan utama, jamaah haji bisa meminum air langsung dari tempat tersebut. Rabu (21/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperluas wilayah Mina dengan harapan menjadi solusi dari kepadatan Mina selama musim haji. Jumlah jamaah haji yang semakin banyak melalui banyak pertimbangan keselamatan jamaah tidak mungkin disatukan dalam satu wilayah.

Di padang Mina yang seluas 600 hektare, jamaah akan menginap tiga hari untuk melakukan ritual lempar jumroh. Sehingga perluasan menjadi kebutuhan tak terelakan. Saudi Gazette melaporkan, sejumlah ahli telah direkrut untuk mengkaji kekurangan layanan bagi tamu Allah. Salah satu kajiannya adalah perluasan ini.

Baca Juga

Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker Madinah) Yendra Al Hamidy menjelaskan lokasi perluasan Mina biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah tausi'ul Mina, disebabkan karena lokasi Mina yang aslinya sudah penuh ditempati jamaah haji dari berbagai negara di dunia.

"Meskipun demikian, lokasi Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jamaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal," kata dia, Sabtu (24/6/2023).

Ihwal keabsahan jamaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama.

"Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz," kata Yendra, sapaan Yendra Al Hamidy.

"Itu yang sampai kita survei kemarin itu, di bidayatul Mina sampai Mina sudah penuh kondisinya. Kemudian (wilayah Mina) disambungkan di belakangnya," kata Yendra.

Dari aspek fikihnya, ia menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk sholat jamaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jamaah lain.

"Kemudian diqiyaskan (oleh ulama Saudi) bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jamaah itu menyambung dengan jamaah yang ada di dalam masjid," ujar Yendra.

Qiyas sendiri yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya. Dalam konteks ini, ketetapan dan dasar hukum Mina Jadid sama dengan halaman atau bagian luar masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement