REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan negara hadir untuk mengafirmasi kepentingan jamaah haji lanjut usia (lansia) tanpa mengurangi bobot layanan pada jamaah umum lainnya. Hal ini bentuk komitmen nyata pelayanan yang ditunjukkan oleh pemerintah melalui seluruh petugas haji di bawah kontrol langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro yang memantau langsung sebagai anggota Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi menegaskan, layanan prima terhadap jamaah haji lansia bukan hanya karena jumlah jamaah lansia tahun ini sangat tinggi, yang mencapai 30 persen atau 67 ribu orang dari total kuota jamaah haji Indonesia. Melainkan juga bentuk komitmen nyata pelayanan yang berkeadilan dan ramah lansia.
“Tema Berkeadilan dan Ramah Lansia pada penyelenggaraan haji 2023 sangat tepat. Sebab negara benar-benar hadir dan memberikan perhatian khusus terhadap jamaah lansia dan penyandang disabilitas, tanpa mengurangi kualitas layanan pada jamaah umum lainnya,” kata Juri dikutip dari siaran pers KSP pada Sabtu (24/6/2023).
Juri menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas haji di PPIH pusat, PPIH kloter, PPIH embarkasi, PPIH Arab Saudi hingga seluruh petugas pendukung terkait pelayanan haji kepada jamaah lansia. Termasuk memberikan pemahaman mengenai fiqih kemudahan-kemudahan bagi lansia.
“Hingga skenario kemudahan-kemudahan ibadah haji inti di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” ujarnya.
Selain itu, sambung Juri, pemerintah juga telah menyiapkan dan menyiagakan petugas di lapangan untuk memberikan pelayanan teknis. Seperti penyediaan pendamping bagi lansia yang membutuhkan, layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan, hingga pelayanan informasi dan bantuan tenaga.
“Semua sudah disiapkan dan disiagakan di lapangan,” kata Juri.
Sebagai informasi, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro ditunjuk sebagai anggota Amirul Hajj pada penyelenggaran ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Di bawah kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Juri bersama 12 anggota Amirul Hajj lainnya bertugas mengawasi penyelenggaraan haji sesuai arahan Ketua Delegasi Amirul Hajj Menteri Agama.