Selasa 04 Jul 2023 18:29 WIB

Ini Kriteria Jamaah Haji Sakit yang Dipulangkan Lebih Awal

Panitia haji membolehkan jamaah sakit dipulangkan lebih awal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Proses kepulangan jamaah sakit melalui mekanisme tanazul evakuasi terus berlangsung di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Pada selasa (26/7) pagi pukul 06.30 waktu arab saudi (WAS), lima ambulans membawa 5 jamaah haji sakit dan lima pendampingnya untuk Tanazul Evakuasi yang berasal dari kloter SOC dan SUB.
Foto: Republika/ali yusuf
Proses kepulangan jamaah sakit melalui mekanisme tanazul evakuasi terus berlangsung di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Pada selasa (26/7) pagi pukul 06.30 waktu arab saudi (WAS), lima ambulans membawa 5 jamaah haji sakit dan lima pendampingnya untuk Tanazul Evakuasi yang berasal dari kloter SOC dan SUB.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemulangan jamaah haji gelombang pertama dilaksanakan mulai 4 Juli hingga 18 Juli 2023. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah bersiap untuk melakukan evakuasi dan tanazul (pemulangan jamaah haji lebih awal ke Indonesia) bagi jamaah haji dalam kondisi sakit.

“Pada masa pemulangan jamaah haji gelombang pertama ini, kami memberikan layanan evakuasi dan tanazul untuk jamaah haji sakit yang dirawat di KKHI, Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dan di kloter," kata Kepala KKHI Makkah, Dokter Edi Supriyatna kepada Republika, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Dokter Edi menyampaikan, dalam proses kepulangan jamaah haji yang tidak dapat dibawa dengan bus bersama kloternya, akan dilakukan evakuasi menggunakan Ambulans dari Makkah ke Bandara Jeddah. Agar jamaah haji tersebut bisa kembali ke Tanah Air bersama kloternya.

Selain itu, KKHI Makkah juga memberikan pelayanan tanazul yaitu pemulangan jamaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan. Karena alasan sakit dan memenuhi kriteria laik terbang. Jamaah haji sakit dapat dilaksanakan tanazul lebih awal atau kepulangannya tidak bersama kloternya sesuai kondisinya.

"Jamaah haji yang mendapatkan prioritas untuk layanan evakuasi dan tanazul adalah jamaah haji sakit yang sesuai dengan kriteria yang ada," ujar Dokter Edi.

Kriteria jamaah haji tanazul adalah sebagai berikut:

1. Kesadaran baik

2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg)

3. Saturasi oksigen > 92 persen

4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit. Serta tidak mengidap penyakit menular atau infeksius

5. Tidak dalam krisis hipertensi.

Tanazul adalah bahasa Arab, artinya perpindahan. Maka dapat diterjemahkan sebagai perpindahan seorang jamaah haji dari satu kloter ke kloter yang lain disebabkan berbagai alasan misalnya, kesehatan, dokumen visa, dan lainnya.

Jamaah haji yang sakit dan ingin tanazul, syaratnya harus membawa surat keterangan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Surat dari KKHI tersebut menerangkan bawah jamaah haji yang sakit ini layak di-tanazul-kan atau dipulangkan lebih awal ke Indonesia. Mereka juga harus dipastikan sudah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement