Sabtu 08 Jul 2023 20:20 WIB

Menag: Persiapan Haji 2024 akan Dipercepat untuk Maksimalkan Penyelenggaraan

Kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 221 ribu jamaah

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah (kiri) usai melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). Pada pertemuan tersebut menag menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah (kiri) usai melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). Pada pertemuan tersebut menag menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah sampai fase akhir, pemulangan jamaah ke Tanah Air. 

Kementerian Agama (Kemenag) pun segera bersiap menyongsong penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga

Terkait itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan melakukan percepatan persiapan haji 2024. 

Percepatan yang dilakukan Arab Saudi disebut harus segera direspons, terlebih masa berakhirnya pemvisaan jamaah juga lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jamaah haji. 

Untuk diketahui, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebesar 221 ribu jamaah. Bersamaan itu, telah diumumkan tahapan persiapan mulai 16 September 2023.

Untuk proses pemvisaan diumumkan akan berakhir pada 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.

"Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum //closing date// itu, kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).

Pihaknya juga disebut sudah berdiskusi terkait dengan hambatan, risiko dan peluang-peluang yang mungkin bisa dapatkan dengan percepatan ini.

Menurut Menag, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.

"Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan," lanjut dia.

Pembahasan dengan DPR juga dinilai perlu segera dilakukan, mengingat ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender.

Pemerintah Arab Saudi diketahui menggunakan kalender Hijriyah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Dengan demikian, siklus keuangan antara dua negara pun berbeda.

Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko

"Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan-pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin," ucap Menag.

Tidak hanya itu, pembahasan dengan Komisi VIII DPR juga diharapkan akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan, karena kepastian kuota sudah ada.

Jika sudah ada ketetapan BPIH, ia mengatakan maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan.

"Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen. Sehingga, prosesnya lebih cepat," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement