REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak Muslim yang ingin menyicipi hidangan yang disajikan secara profesional di restoran. Mereka pasti mencari restoran yang tidak menjual makanan yang terbuat dari daging babi, dan tidak menyajikan minuman keras.
Biasanya bertuliskan no pork no alcohol. Sebab kedua hal tersebut sudah pasti haram. Tapi apakah kategori halal hanya sekadar tidak menjual babi dan minuman keras? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan standar halal.
Pertama terkait dengan bumbu masak. Meski sudah tidak menjual babi dan miras, bagaimana dengan bumbu masaknya. Bumbu masakan dari Barat misalkan, ada beberapa yang dipertanyakan kehalalannya. Pertama adalah bumbu masak yang menggunakan wine atau minuman anggur terfermentasi. Saos untuk steak ada yang menggunakan wine, baik yang merah maupun putih.
Kemudian hidangan salad, dan beberapa menu yang menggunakan bumbu vinegar atau cuka, perlu dipertanyakan juga apakah vinegar yang digunakan sudah halal.
Kedua, masakan cina juga memiliki bumbu masak yang tidak halal, yaitu arak masak atau yang dikenal dengan angciu. Arak masak ini biasanya dicampurkan dalam makanan yang dimasak dengan kecap kombinasi dan saos tiram. Bahan masak satu ini terbuat dari air hasil fermentasi beras dengan ragi. Ada juga yang dibuat dari air sari tape. Jadi rasanya manis.
Ketiga, hidangan cake dan bakery. Meski tidak menjual babi dan miras, cake and bakery harus dipertanyakan apakah memakai bahan rum atau tidak. Rum terbuat dari tetes tebu atau molase yang diproses lebih lanjut sehingga menjadi tidak halal. Rum banyak digunakan dalam pembuatan kue dan minuman. Beberapa hidangan yang umumnya memakai rum adalah black forest, tiramisu, sus isi vla, maupun puding.
Untuk mengetahui apakah suatu kue atau roti menggunakan rum atau tidak adalah dengan mencium tekstur aromanya. Kue dan roti yang menggunakan rum biasanya beraroma tajam. Wangi yang berbeda dan kuat.
Keempat, bumbu masakan jepang juga harus diwaspadai. Kecap kombinasi yang digunakan jangan sampai mengandung mirin. Bahan masak satu ini mirip dengan angciu. Terbuat dari beras ketan, beras koji, dan shochu (sake Jepang) yang diferementasi sampai berumur 40-60 hari untuk menghasilkan rasa manis. Bumbu mirin biasanya terdapat dalam saus untuk kabayaki (tare), saus untuk soba (soba-tsuyu), saus untuk tempura (tentsuyu) dan saus teriyaki.
Kelima, ini merupakan standar halal yang lebih rumit. Khususnya berkaitan dengan hidangan berdaging yang berasal dari hewan yang disembelih. Contohnya adalah ayam, bebek, sapi. Diambil dari manakah hewan tersebut dan bagaimana proses penyembelihannya.
Ajaran Islam mensyaratkan setiap hewan yang disembelih harus dengan mengatasnamakan Allah atau dengan mengucap bismillah. Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Pendapat tersebut merujuk kepada Ayat Alquran Surah Al-An’am ayat 121
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Wa lā ta`kulụ mimmā lam yużkarismullāhi 'alaihi wa innahụ lafisq, wa innasy-syayāṭīna layụḥụna ilā auliyā`ihim liyujādilụkum, wa in aṭa'tumụhum innakum lamusyrikụn
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
Bagaimana dengan hewan laut. Semua hewan yang ada di laut halal untuk dimakan. Bangkai hewan laut dapat dikonsumsi dan dikategorikan halal karena tidak harus melalui proses penyembelihan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
Namun ada juga yang harus diwaspadai, sekali lagi, apakah bumbu masak atau mengolahnya sudah pasti halal?