REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Masjid Jaffali adalah salah satu masjid yang cukup terkenal di Jeddah, Arab Saudi. Masjid berwarna putih yang dihiasi kubah-kubah kecil di atasnya dan satu menara menjulang tinggi itu terletak di dekat Danau Al-Arbaeen dan taman kecil
Masjid Jaffali memiliki halaman yang luas, menyatu dengan area parkiran kendaraan. Dulu, tempat parkir kendaraan di dekat Masjid Jaffali berupa area lapang, di tengahnya ada tenda berukuran sekitar 4 meter x 4 meter, di sampingnya agak jauh terdapat tenda yang menghadap ke tenda di tengah.
Di tenda berukuran 4 meter x 4 meter itulah orang-orang yang berbuat kejahatan di Arab Saudi dieksekusi mati dengan cara dipancung. Dalam syariat Islam, hukuman mati tersebut dikenal dengan hukum qisas.
Tenda di sampingnya yang letaknya agak berjarak dari tempat hukum qisas adalah tempat hakim membacakan keputusan dan tempat pihak keluarga penuntut.
Syamsul seorang mukimin yang sudah sekitar 20 tahun tinggal di Arab Saudi menceritakan, masyarakat Indonesia yang telah melaksanakan ibadah haji atau umroh biasanya main ke Jeddah. Mereka jamaah haji atau umroh Indonesia mengenal Masjid Jaffali sebagai Masjid Qisas.
"Padahal nama aslinya Masjid Jaffali, bukan Masjid Qisas, Masjid Jaffali ini tidak ada hubungannya dengan hukum qisas yang ada di halaman parkirnya," kata Syamsul di halaman Masjid Jaffali, Jeddah, Senin (10/7/2023).
Syamsul mengatakan, mungkin sebelum Masjid Jaffali dibangun seperti sekarang, hukum qisas di tempat yang sekarang dijadikan area parkiran ini sudah ada. Jadi tidak ada hubungannya Masjid Jaffali dengan hukum qisas. Jamaah haji dan umroh dari Indonesia menyebut Masjid Jaffali sebagai Masjid Qisas karena ada hukum qisas yang biasa berlangsung di halaman parkirnya.
Menurut Syamsul, hukum qisas dilaksanakan di halaman parkir Masjid Jaffali hanya sampai tahun 2017. Sejak 2017 hingga sekarang, hukum qisas tidak lagi dipertontonkan ke publik seperti sebelum tahun 2017. Kini, hukum qisas hanya dilangsungkan di penjara.
Menurut informasi yang didapat mukimin, kebijakan hukum qisas tidak dipertontonkan lagi karena khawatir anak-anak yang melihatnya menjadi trauma. Karena itu hukum qisas sekarang dilakukan di penjara.
Syamsul bercerita, suatu ketika ada jamaah umroh Indonesia yang sedang main ke Jeddah. Jamaah umroh tersebut tertarik dengan kerumunan orang yang berada di halaman parkir Masjid Jaffali untuk menyaksikan hukum qisas.
Jamaah umroh tersebut sudah diperingatkan agar tidak menonton hukum pancung, khawatir tidak kuat menyaksikannya. Tapi dia tetap memaksa ingin melihatnya.
"Jamaah umroh menyaksikan hukum qisas, kepala dipenggal, darahnya muncrat, kepala menggelinding. Akhirnya selama satu pekan, jamaah umroh itu tidak bernafsu makan," ujar Syamsul.
Menurut cerita mukimin, hukum qisas biasanya dilangsungkan setelah sholat Jumat agar banyak orang menontonnya. Tujuannya agar orang-orang yang menyaksikan tidak berbuat jahat.
Hukum qisas biasanya dijatuhkan kepada orang yang membunuh orang lain dan pengedar narkoba. Namun jika ada keluarga korban mengampuni dan meminta tebusan, meski pedang algojo telah diangkat di atas leher pelaku pembunuhan, maka hukum qisas tidak jadi dilaksanakan.
"Kalau keluarga korban mengampuni dan meminta tebusan kepada pelaku, misalnya 2 Juta Riyal, pelaku tidak jadi dihukum pancung, hakim akan membatalkan hukum qisas itu," jelas mukimin yang sudah 20 tahun tinggal di Arab Saudi.
Kini area parkir tempat dulu hukum pancung berlangsung sudah ditata ulang. Di buat semacam taman kecil dan ditanami pohon-pohon di area parkir tersebut. Tenda tempat hukum pancung dan hakim pun sudah tidak ada lagi.