REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi menetapkan setiap Muslim yang ingin melaksanakan umroh harus memiliki asuransi. Bagi jamaah internasional, asuransi ini sudah masuk dalam biaya pembuatan visa.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi terbaru mengumumkan, polis asuransi umroh untuk peziarah internasional tersebut menawarkan pertanggungan dengan manfaat hingga 100 ribu riyal atau setara Rp 400 juta.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (25/7/2022), kementerian juga menekankan asuransi ini wajib untuk semua jamaah yang datang dari luar Arab Saudi. Adanya asuransi ini diharap dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pemegangnya.
Terkait cakupan polisnya, disampaikan hal ini sudah mencakup situasi medis darurat, infeksi Covid-19 yang tidak terduga, kecelakaan umum dan kematian, hingga pembatalan atau penundaan penerbangan.
Adapun pembayaran maksimum dari polis asuransi umroh wajib untuk jamaah internasional ini ditetapkan sebesar 100 ribu riyal Saudi. Kementerian Haji juga mendorong siapa pun yang mencari informasi lebih lanjut untuk menghubungi otoritas terkait, melalui saluran komunikasi resmi mereka di Program Asuransi Komprehensif bagi Para Tamu Rahman.
Nomor kontak lokal yang bisa dihubungi adalah 8004400008 dan nomor internasional 00966138129700. Informasi tambahan dapat diperoleh dari situs web mereka, https://www.riaya-ksa.com.