REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan telah memutuskan mengembalikan jumlah kumulatif biaya haji, sebesar 12 miliar rupee atau setara Rp 635 miliar. Dana ini diberikan kepada jamaah Pakistan yang melakukan haji tahun ini, di bawah skema yang disponsori negara.
Senator Menteri Agama, Muhammad Talha Mehmood, mengungkapkan jamaah haji yang menunaikan ibadah haji tahunan akan menerima pengembalian uang sebesar 97.000 rupee per orang.
Dilansir di Pakistan Observer, Sabtu (29/7/2023), pencairan dana akan dimulai Senin, 31 Juli. Hal ini dilakukan mengikuti langkah-langkah penghematan biaya dari pemerintah.
Disampaikan pula jika jamaah nantinya akan menerima pengembalian sebagian biaya haji di rekening bank masing-masing, minggu depan.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama beberapa waktu sebelum akhir operasi haji 1444H, menyusul kedatangan penerbangan haji pulang terakhir.
Pada pelaksanaan haji 2023, sekitar 160.000 orang Pakistan melakukan haji. Islamabad mendapat kuota haji sebanyak 179.210 jamaah.
Selain itu, disampaikan 22.600 jamaah yang tidak mendapatkan akomodasi di Mina dan tidak memanfaatkan fasilitas kereta api, akan menerima jumlah tambahan.
Untuk diketahui, terdapat ribuan jamaah Pakistan yang memilih tinggal di luar area pusat Madinah. Untuk jamaah tersebut, mereka akan menerima jumlah tambahan.
Sumber:
https://pakobserver.net/pakistani-hajj-pilgrims-to-get-rs97000-refund/