REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas lalu lintas di Arab Saudi telah memperingatkan pengendara agar tidak menyebabkan kebisingan di dekat sekolah. Otoritas menyebut siapapun yang melakukan pelanggaran itu akan dihukum dengan denda hingga 500 riyal atau sekitar Rp 2 juta.
Direktorat Jenderal Lalu Lintas menambahkan bahwa menyebabkan kebisingan di dekat gedung pendidikan dapat mengalihkan perhatian siswa. “Mereka yang melanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 300 hingga 500 riyal,” kata pihak berwenang dilansir dari Gulf News, Jumat (25/8/2023).
Lebih dari 6 juta siswa dalam tahap pendidikan yang berbeda kembali ke sekolah pada Ahad di seluruh Arab Saudi setelah liburan musim panas dua bulan.
Tahun ajaran di Kerajaan berlangsung selama tiga semester yang terbagi dalam 38 minggu dengan liburan sekitar 60 hari, selain liburan musim panas 68 hari. Menurut jadwal resmi, semester pertama berlangsung hingga 16 November, Semester kedua dimulai 10 hari kemudian dan berlangsung hingga 22 Februari dan semester ketiga dijadwalkan mulai 3 Maret dan berakhir pada 10 Juni.
Pada tahun ajaran baru di kerajaan, mata pelajaran baru seperti ilmu bumi, ruang angkasa dan manajemen acara diperkenalkan di tahap sekolah menengah.
Otoritas transportasi, sementara itu, mendesak siswa untuk hanya berurusan dengan bus sekolah berlisensi. Otoritas Umum Transportasi (TGA) menjelaskan bahwa berurusan dengan bus berlisensi menjamin keselamatan dan hak siswa.
TGA juga mewajibkan pengemudi bus sekolah untuk mematuhi persyaratan tertentu agar memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan itu. Mereka harus memiliki SIM, berusia minimal 25 tahun, memegang sertifikat yang menyatakan tidak memiliki catatan kriminal dan mengikuti kursus pertolongan pertama yang terakreditasi.
Mereka juga harus lulus pemeriksaan medis yang ditetapkan oleh TGA dan tes efisiensi kejuruan.