REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO — Otoritas Arab Saudi melarang jamaah untuk membawa barang bawaan mereka di dalam masjid Nabawi di Madinah. Jamaah akan diarahkan menuju ke loker penyimpanan untuk menaruh tas dan barang bawaan lainnya.
“Tas-tas kecil dilarang masuk ke dalam area sholat masjid di Madinah, tetapi dapat disimpan di loker yang tersedia di halaman luarnya,” kata Kementerian Haji dan Umrah dilansir dari Gulf News, Selasa (29/8/2023).
Kemudian untuk tas yang lebih besar seperti koper, tidak diizinkan masuk ke area masjid Nabawi, termasuk di halaman masjid
“Bagasi besar, tidak dapat diizinkan di dalam masjid atau masuk ke halamannya, dan juga tidak dapat disimpan di loker luar,” kementerian menambahkan.
Masjid Nabi di Madinah terdapat Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (Damai Sejahtera) berada. Menurut aturan Saudi, jamaah yang ingin mengunjungi dan berdoa di Al Rawda Al Sharifa harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu.
Setelah berziarah umroh di Masjidil Haram, situs tersuci Islam di Makkah, banyak peziarah yang akan berduyun-duyun ke Masjid Nabawi.
Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri selama musim ini untuk Umroh. Muslim, yang secara fisik atau finansial tidak mampu membayar haji, pergi ke Arab Saudi untuk melakukan Umrah.
April lalu, otoritas Saudi meluncurkan penghalang kuningan berlapis emas yang mengelilingi Kamar Suci di Masjid Nabawi. Penghalang baru menggantikan penghalang kayu untuk melestarikan identitas visual dan pola arsitektur Masjid, kata para pejabat saat itu.
Desain penghalang terinspirasi oleh bagian depan Kamar Nabi, Rawda Al Sherifa dan kabin yang menyimpan salinan Alquran di Masjidil Haram.
Terbuat dari kuningan murni, penghalangnya memiliki panjang 87 meter, mengelilingi Ruang Suci dari tiga arah. Ini memiliki tiang yang dipasang ke dasar bawah oleh alat peraga internal, menjamin ketidakterpindahannya di bawah tekanan kepadatan manusia dan perawatan yang mudah.
Sumber: