Kamis 31 Aug 2023 11:38 WIB

Kemenag Kaji Skema Masa Tugas Petugas Haji Jadi 50 Hari

Selama ini masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H atau tahun 2023 berjalan keluar terminal setibanya dari Kota Suci Mekkah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/7/2023). Sebanyak 4.200 petugas dari 13 embarkasi mulai kembali ke Tanah air setelah bertugas melayani dan membantu jamaah haji Indonesia selama 60 sampai 70 hari di dua kota suci, Mekkah dan Madinah.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H atau tahun 2023 berjalan keluar terminal setibanya dari Kota Suci Mekkah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/7/2023). Sebanyak 4.200 petugas dari 13 embarkasi mulai kembali ke Tanah air setelah bertugas melayani dan membantu jamaah haji Indonesia selama 60 sampai 70 hari di dua kota suci, Mekkah dan Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.

"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat di Semarang, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Arsad mengatakan, selama ini masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jamaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah masa tugasnya sekitar 72 hari.

"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," ujar Arsad.

Penyesuaian masa tugas, dikatakan Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Ke depan, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean. Dengan pola pemberangkatan seperti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina," ujarnya.

Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.

"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," jelas Arsad.

Hal ini dibahas dalam Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Semarang, Jawa Tengah. Giat ini diikuti 83 peserta, terdiri atas para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, unsur pimpinan PPIH Arab Saudi 1444 H, Tim Kemenkes, perwakilan TNI/Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi berlangsung tiga hari, 30 Agustus-1 September 2023.

Sejumlah isu lain yang akan dibahas dalam evaluasi kinerja PPIH antara lain, sebagai berikut.

1. Optimalisasi pelaksanaan pendaftaran dan tes seleksi secara online.

2. Syarat leadership bagi calon Ketua Kelompok Terbang (Kloter)

3. Tim Pembimbing Ibadah Haji harus memahami manasik haji yang moderat (mampu menjelaskan beragam pilihan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji).

4. Rekrutmen petugas layanan lansia sejak awal.

5. Syarat Medical Check Up (MCU) bagi seluruh petugas, baik kloter maupun PPIH. (Petugas yang berangkat ke Saudi akan melayani jamaah haji. Pastikan petugas yang berangkat adalah orang yang prima secara kesehatan. Ini bisa masuk dalam persyaratan.)

6. Komposisi petugas perempuan agar lebih proporsional.

7. Kinerja petugas haji agar bisa dimasukkan sebagai bagian dari penilaian SKP ASN.

8. Juknis atau pedoman yang menjelaskan tugas dan fungsi Petugas Haji Daerah (PHD).

9. Bimtek tusi dan terintegrasi bagi petugas kloter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement