REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penetapan istitha'ah jamaah haji dilakukan sebelum pelunasan. Hal ini pun direspons oleh tim kesehatan, dengan melakukan penyesuaian skema penetapan istitha'ah.
Usulan skema tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M dr Imran. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Evaluasi Layanan Haji Luar Negeri.
"Kebijakan istitha'ah kita respons dengan melakukan penyesuaian skema penetapan," ujar dr Imran dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (3/9/2023).
Menurutnya, ada dua jenis skema penetapan istitha'ah yang bisa digunakan. Pertama, skema penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.
Skema ini diawali dari terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tentang jamaah berhak melakukan pelunasan. Setiap calon jamaah diminta agar melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istitha'ah, lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istitha'ah dan tidak melakukan pelunasan," lanjut dia.
Kedua, skema tahun depan sama dengan apa yang diberlakukan pada operasional haji 2023. Hal ini diawali dengan penetapan jamaah berhak lunas.
Setelah penetapannya terbit, calon jamaah melakukan pelunasan lebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. "Dengan skema ini, maka rata-rata jemaah yang sudah melunasi, berangkat haji," ujar dr. Imran.
Berdasarkan dua skema tersebut, Pusat Kesehatan Haji mengusulkan alternatif skema ketiga. Skema ini merujuk pada Permenkes No 15 tahun 2016 dengan sedikit penambahan.
Untuk skema alternatif ini, calon jamaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jamaah lanjut usia (lansia), perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri.
Hal ini, kata Imran, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah huruf b. Pasal tersebut mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," kata dia.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istitha'ah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan yang bersumber dari rekam medisnya. Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik calon jamaah, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.