REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Komisi Warisan Budaya menominasikan 50 ribu aset heritage perkotaan dari seluruh wilayah Arab Saudi untuk didaftarkan. Komisi mengatakan, pencalonan dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan sesuai dengan UU Purbakala dan Warisan Kota.
Komisi akan mengerjakan rencana registrasi, klasifikasi dan kodifikasi aset nominasi dalam Daftar Heritage Arsitektur sesuai seri registrasinya, dengan menggunakan teknologi terkini, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (5/9/2023).
Daftar Warisan Arsitektur diperlakukan sebagai catatan resmi dari situs warisan yang didaftarkan berdasarkan kriteria khusus. Ini berkaitan dengan signifikansi nasional, perkotaan, atau budaya berdasarkan Undang-Undang Warisan Kota Purbakala, dengan menggunakan Sistem Informasi Geospasial.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengelola, menyimpan, dan melestarikan informasi tentang situs dan bangunan ini secara akurat dengan tujuan menentukan tindakan pencegahan dan perlindungan yang diperlukan.
Proses tersebut juga menjamin pelestarian dan pemeliharaannya untuk generasi mendatang, karena pentingnya situs dan bangunan tersebut dalam heritage perkotaan Kerajaan Arab Saudi.
Tahapan pendaftaran aset heritage kota di Arab Saudi melalui lima tahapan utama dalam rantai pendaftaran. Pertama dimulai dari penemuan aset warisan kota, pencalonan aset, dilanjutkan dengan pendaftaran aset dalam daftar warisan kota, pengklasifikasian aset, dan terakhir kodifikasi aset.
Mendaftarkan situs-situs ini akan memberikan beberapa manfaat. Manfaat paling penting adalah memberikan perlindungan, otentikasi dan dukungan untuk melestarikan situs-situs tersebut, selain memasukkannya ke dalam rencana pengembangan di masa depan.
Manfaat lainnya adalah kodifikasi untuk merayakan kepemilikan situs warisan perkotaan dan membagikannya kepada masyarakat. Daftar Warisan Arsitektur Nasional saat ini mencakup lebih dari 3.400 situs warisan perkotaan yang terdaftar di seluruh Arab Saudi.