REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tokoh Agama Islam KH Abdul Wahab Abdul Gafur mengatakan pihak legislatif dan eksekutif berperan penting dalam mewujudkan peraturan daerah (perda) haji di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami berharap pihak legislatif dan eksekutif serta semua elemen masyarakat di Sulawesi Utara untuk mendukung dan mengambil langkah-langkah penting agar Perda ini segera terwujud demi kemaslahatan banyak orang," kata Abdul, di Manado, Rabu (7/9/2023).
Dia mengatakan terobosan ini sangat baik dan berharap semua pihak terutama pemerintah dan DPRD Sulawesi Utara untuk merespon dan menindaklanjuti inisiatif yang baik ini.
Abdul mengatakan bagi tim efektif atau tim penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Haji Melalui Peraturan Daerah lakukan dengan baik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara ini mengatakan bahwa selain sebagai pelaksanaan terhadap amanat UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ia menjelaskan keberadaan peraturan daerah tentang standarisasi biaya lokal haji juga menjadi bagian dari praktek manasik haji yang mempermudah jamaah dan pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan haji di Sulawesi Utara makin baik.
"Kami mendukung sepenuhnya inisiatif yang diambil Pak Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe untuk mendorong lahirnya peraturan daerah tentang standarisasi biaya lokal haji di Sulawesi Utara," katanya.
Hal ini, katanya, sebagai bagian dari praktek manasik yang mempermudah jamaah dan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.