Sabtu 09 Sep 2023 16:00 WIB

Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya Haji Direkomendasikan

Calon jamaah haji akan tes kesehatan dulu sebelum pelunasan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023) malam.
Foto: Dok Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Rekomendasi ini sejalan dengan arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan pada pembukaan Rakernas.

"Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan," kata Menag di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Rekomendasi ini selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama.

Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jamaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jamaah yang wafat 473 orang.

"Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jamaah yang mengalami demensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” ujar Menag.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

"Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement