Senin 11 Sep 2023 13:58 WIB

Istithaah Kesehatan Harus Jadi Pertimbangan Utama untuk Berangkat Haji

Istithaah kesehatan menjadi keharusan yang mensyaratkan fisik yang kuat untuk berhaji

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji mengecek kondisi kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci pada tahun lalu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jamaah haji mengecek kondisi kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci pada tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2023 di Jakarta pada Sabtu (9/9/2023). Dalam kesempatan itu, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji.

Rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan Menteri Agama yang disampaikan dalam acara pembukaan Rakernas. "Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan," kata Menag di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Rekomendasi ini selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama.

Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jamaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jamaah yang wafat 473 orang.

"Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jamaah yang mengalami demensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” ujar Menag.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

"Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement