Rabu 13 Sep 2023 22:34 WIB

Kesehatan Jadi Syarat Haji, MUI: Konsep Istithaah Indonesia Kalah dengan Malaysia

Kesehatan itu menjadi poin penting di dalam konsep istithaah haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftahul Huda mengungkapkan konsep istithaah haji Indonesia masih kalah jauh dengan Malaysia sehingga pada penyelenggaraan haji 2023 banyak jamaah meninggal dunia.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal 773 jamaah. Dia mengatakan, dalam kajian komisi fatwa MUI, istithaah haji itu tidak sebatas mampu secara finansial, tapi juga mampu secara kesehatan dan keamanan.

Baca Juga

"Kesehatan itu menjadi poin penting di dalam konsep istithaah haji ini. Kita masih kalah jauh dengan Malaysia ya. Malaysia itu sampai lingkar badannya menjadi penghitungan, jadi persyaratan di sana. Apalagi yang risiko tinggi," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

Karena itu, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji harus direvisi agar regulasinya semakin kuat.

"Dari pengalaman kemarin yang meninggal sekitar 773, lumayan besar itu. Saya kira perlu dievaluasi terkait dengan istithaah ini. Harus benar-benar diterapkan karena itu juga merepotkan banyak orang kan," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.

"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," ujar Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement