Kamis 14 Sep 2023 15:21 WIB

BPKH Gandeng UIN Ar Raniry Kembangkan SDM dan Ekosistem Keuangan Haji

Keuangan haji harus dikelola untuk pengembangan manfaat.

Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Foto: bpkh.go.id
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekosistem keuangan haji.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto mengatakan kerja sama tersebut mencakup bidang pendidikan, sosialisasi, penelitian mengenai pengelolaan keuangan haji, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga

"Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh BPKH dan UIN Ar Raniry dalam hal pendidikan, sosialisasi, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan haji," kata Juni , di Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).

Penandatanganan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat itu berlangsung di Auditorium UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kedua instansi sepakat bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Ia menjelaskan UIN Ar-Raniry menjadi salah satu universitas yang terlibat dalam ekosistem keuangan haji yang bersifat akademis. Dengan kerja sama itu diharapkan memberikan manfaat yang besar dan mengikat antara BPKH dan UIN Ar-Raniry.

“Dalam mendukung pengelolaan keuangan haji serta pemberian informasi kepada masyarakat terkait haji," ujarnya.

Selain UIN Ar-Raniry, kata dia, ada Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan beberapa kampus lain yang juga telah melakukan kerja sama dengan BPKH dalam pengembangan SDM dan ekosistem keuangan syariah.

Di samping itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf juga mensosialisasikan terkait pengelolaan keuangan haji kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Amri menjelaskan BPKH mengelola dana haji secara profesional pada instrumen syariah, serta dikelola secara transparan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi DPR RI.

"Dana Haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, serta dikelola secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK, serta diawasi oleh DPR," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement