Jumat 15 Sep 2023 06:01 WIB

Kemenag Harap Revisi Undang-Undang Haji Disahkan pada 2024

Perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ini agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki di Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.

Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan. Ini agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.

Sehingga, menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU Nomor 34 dengan UU Nomor 8, di antaranya diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, pengaturan lembaga BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dalam pemetaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.

Selanjutnya, juga perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji, serta juga terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujarnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Karena, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement