Jumat 15 Sep 2023 15:55 WIB

Perda Haji Dimaksudkan untuk Standardisasi Biaya Lokal Haji

Kemenag sosialisasi perda haji di Minahasa

Ilustrasi jamaah haji.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe meningkatkan sosialisasi peraturan daerah (perda) haji kepada calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Pada tahun 2023 haji reguler membutuhkan biaya penyelenggaraan ibadah haji kurang lebih Rp90 juta, dimana biaya yang dibebankan untuk jamaah haji kurang lebih Rp50 juta," kata Sarbin, di Tondano, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Atas dasar itulah, Kakanwil dalam proyek perubahan PKN II Angkatan XVI Tahun 2023 mengusung untuk diadakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Sulawesi Utara.

Ia menjelaskan berdasarkan UU No 08 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 dengan tegas menegaskan bahwa biaya lokal atau biaya daerah asal ke embarkasi, serta biaya dari embarkasi kembali ke daerah asal, adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Kakanwil memohon doa dari para jamaah agar niat baik dan terobosan ini terus berproses dan bisa melahirkan peraturan daerah mengenai standarisasi biaya lokal haji yang membawa manfaat bagi kemaslahatan banyak orang.

"Mohon dukungan dan semoga dengan inovasi proyek perubahan ke depan dapat membantu jamaah haji Sulut meringankan beban biaya lokal dalam menunaikan Ibadah Haji," kata Kakanwil.

Jamaah haji tampak antusias mendengarkan penjelasan Kakanwil mengenai Ranperda tentang Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Sulawesi Utara dan mengungkapkan persetujuan serta dukungan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Dolie Tangian, Staf Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulut dan calon jamaah haji 2024 asal Minahasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement