REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Komisi Warisan Arab Saudi (HC) meneken perjanjian kerja sama dengan Universitas Waseda Jepang (WU) untuk melakukan survei arkeologi dan pekerjaan penggalian di situs Al-Hawraa di Kegubernuran Umluj, Wilayah Tabuk, selama lima tahun.
Upacara penandatanganan berlangsung di kantor pusat HC, King Abdulaziz Historical Center. Acara tersebut dihadiri oleh CEO Heritage Commission Dr Jasser Al-Harbash, dan perwakilan dari Organisasi Riset Komprehensif WU, Dr Hasegawa So, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Senin (18/9/2023).
Perjanjian tersebut mencakup kerja sama kedua pihak dalam survei dan penggalian di situs arkeologi Al-Hawraa. Tim ilmiah WU akan berpartisipasi bersama tim mitranya dari Saudi dalam melakukan survei arkeologi dan pekerjaan penggalian.
Mahasiswa dari universitas dan lembaga ilmiah Jepang juga akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek untuk pelatihan dan melakukan penelitian khusus.
Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Komisi Warisan untuk memperluas kemitraan ilmiah nasional dan internasional dengan universitas dan lembaga ilmiah di dalam dan di luar Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan melakukan survei arkeologi dan penggalian di situs warisan budaya di Kerajaan.
Upaya-upaya ini mencerminkan komitmen Kementerian Kebudayaan Saudi untuk meningkatkan pertukaran budaya internasional dan mempromosikan partisipasi Saudi dan budaya nasional dalam kerangka Visi Saudi 2030.
Awal September ini, Komisi Warisan Budaya menominasikan 50 ribu aset heritage perkotaan dari seluruh wilayah Arab Saudi untuk didaftarkan. Komisi mengatakan, pencalonan dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan sesuai dengan UU Purbakala dan Warisan Kota.
Komisi akan mengerjakan rencana registrasi, klasifikasi dan kodifikasi aset nominasi dalam Daftar Heritage Arsitektur sesuai seri registrasinya, dengan menggunakan teknologi terkini, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (5/9/2023).
Daftar Warisan Arsitektur diperlakukan sebagai catatan resmi dari situs warisan yang didaftarkan berdasarkan kriteria khusus. Ini berkaitan dengan signifikansi nasional, perkotaan, atau budaya berdasarkan Undang-Undang Warisan Kota Purbakala, dengan menggunakan Sistem Informasi Geospasial.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengelola, menyimpan, dan melestarikan informasi tentang situs dan bangunan ini secara akurat dengan tujuan menentukan tindakan pencegahan dan perlindungan yang diperlukan.