REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin menjelaskan sepakat dengan usulan Menag untuk membayar pelunasan biaya calon jamaah haji (calhaj) dengan skema cicilan.
"Pemerintah dapat menginformasikan bagi calhaj yang masuk nomor keberangkatan tahun 2024 bisa melakukan cicilan untuk pelunasan biaya haji,"ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/9/2023).
Calhaj 2024 dapat melakukan cicilan atau langsung membayar perkiraan biaya pelunasan sembari menunggu penetapan Kepres mengenai Bipih dari pemerintah.
Menurut Ade, skema ini tentu akan lebih meringankan calhaj. Selain itu tentu tidak merugikan karena jika nanyinya uang yang disetorkan lebih dari biaya pelunasan tidak akan hilang.
"Setiap calhaj memiliki nomor akun pribadi yang dapat disetorkan secara pribadi. Tidak perlu khawatir akan hilang karena uang yang disimpan di bank syariah tersebut dijamin oleh LPS,"ujar dia.
Tentu pemerintah harus memberikan imbal balik ketika calhaj dapat melunasi biaya haji jauh-jauh hari. Misalnya memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis bekerjasama dengan PERDOKHI (Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia) atau memberikan bimbingan manasik digital bekerjasama dengan IPHUIN bersertifikat (Ikatan Pembimbing Haji dan Umroh Indonesia).
Sehingga calhaj yang melunasi biaya haji di awal mendapatkan manfaat yang dapat dirasakan diawal juga.
Ade pun memperkirakan biaya haji setiap tahun akan mengalami kenaikan setidaknya 2,5 persen. Hal ini dipengaruhi seperti biaya pesawat karena harga avtur yang naik, bahan baku yang menyebabkan harga katering turut naik, dan kebijakan lain yang mempengaruhi kenaikan biaya haji.
Tentu calhaj harus bersiap sedini mungkin dengan hal-hal tersebut. Bisa saja calhaj di tahun ini hingga tahun-tahun kedepan menyiapkan dana Rp 50 hingga Rp 100 juta karena biaya kenaikan yang tidak terduga.
Bagi pemerintah tentu biaya kenaiakan ini berpengaruh pada banyaknya calhaj yang tidak sanggup melunasi. Sehingga sebaiknya sebelum mengumumkan calhaj berhak lunas, pemerintah menambah calhaj cadangan yang siap melakukan pelunasan.
"Jadi pemerintah tidak perlu lagi membuka antrian baru untuk menutup calhaj yang tertunda atau membatalkan diri baik karena biaya maupun istithaah kesehatan dan meninggal dunia,"jelas dia.
Pemerintah bisa mengalokasikan calhaj cadangan sekitar 25 hingga 50 persen untuk menutup kekosongan calhaj yang batal pelunasan.