Kamis 05 Oct 2023 18:31 WIB

Soal Fenomena Umroh Backpacker, Pengamat: Negara Harus Hadir

Unmroh backpacker menjadi fenomena yang menuai pro dan kontra.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah melksanakan ibadah Umroh. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah melksanakan ibadah Umroh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terkait fenomena umroh backpacker atau umroh mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kementerian Agama (Kemenag) sesuai regulasi telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umroh non-prosedur kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin mengatakan, umroh adalah perjalanan ibadah yang dibalut dengan wisata rohani. Jadi sebenarnya kurang bagus kalau Kemenag melaporkannya ke kepolisian. 

Baca Juga

Menurutnya, yang perlu dilakukan Kemenag bukan dilaporkan, tapi dibuat mekanisme dan sistemnya kemudian keluarkan aturannya serta diberi pembinaan. Sebab kebutuhan masyarakat di era keterbukaan informasi dan layanan digital sudah berkembang. Maka suatu keniscayaan jika ada orang umroh dengan mandiri atau backpacker.

"Bagi saya ya mungkin tidak perlu diatur-atur oleh travel oleh PPIU untuk ibadah, saya sudah bisa (umroh) mandiri, tinggal lapor saja (ke pemerintah), maka aturannya dibuka (oleh pemerintah) begitu ada orang mau berangkat umroh mandiri," kata Ade kepada Republika, Kamis (5/10/2023)

Ade mengatakan, sebaiknya kalau ada orang umroh mandiri, secara digital diperiksa visanya, akomodasinya, barkot tiketnya dan lain sebagainya. Kemudian semuanya terlaporkan ke sistem di Kemenag secara online. Supaya Kemenag bisa memantau.

"Jadi kehadiran negara hadir dalam rangka melindungi warga masyarakat yang mau berangkat umroh dalam pantauan pemerintah, itu yang harus dilakukan, bukan melaporkan (ke kepolisian)," ujar Ade. 

Ade menjelaskan bahwa ibadah umroh merupakan kebebasan atau hak, jadi untuk apa hak ibadah diatur-atur. Sebaiknya yang dilakukan pemerintah menertibkan mekanismenya.

Ia menyampaikan, jadi silahkan mekanismenya diatur oleh pemerintah. Tapi yang terpenting ketika jamaah umroh mandiri sampai di bandara dan ketahuan belum lapor, maka diberi tahu untuk lapor dulu ke pemerintah. Sebab pemerintah harus hadir melayani dan melindungi masyarakatnya apalagi yang mau berangkat umroh.

Ade menegaskan, pemerintah tinggal memberikan edukasi kepada masyarakat yang awam agar umroh menggunakan jasa PPIU. 

"Keluarga saya juga yang dari kampung tidak saya anjurkan berangkat umroh lewat jalur umroh mandiri, tapi meski menggunakan jasa travel umroh PPIU," jelas Ade.

Ada menambahkan, kalau yang mau umroh mandiri orang yang berpengalaman dan paham teknologi digital, cukup lapor saja ke pemerintah dalam hal ini Kemenag. Agar bisa terpantau oleh pemerintah. Begitu laporan selesai dan terhubung secara online ke Kemenag, maka tinggal berangkat umroh mandiri. Sebab di zaman sekarang, umroh mandiri nampaknya sebuah keniscayaan.

Menurut Ade, jumlah orang yang umroh mandiri jumlahnya tidak terlalu masif. Sehingga PPIU juga tidak perlu khawatir kehilangan pengguna jasanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement