REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah mengarahkan Kanwil/Kankemenag segera persiapkan operasional Penyelesaian Dokumen jamaah Haji 1445H/2024M.
Salah satu kota yang tengah mempersiapkannya adalah Kankemenag Kota Langsa. Melalui seksi PHU, layanan dan pendampingan perekaman bagi jamaah yang membutuhkan dokumen paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, sejak awal pekan ini.
"Ya Kota Langsa perdana adakan perekaman paspor haji. Langsa perdana menindaklanjuti Surat Dirjen PHU, baik untuk Aceh dan maupun nasional. Belum ada yang memulainya," ujar Plt Kepala Kankemenag Kota Langsa Mawardi, diwakili jajaran PHU Sunardi, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan data dari Aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Gen 2 dan data dari Kantor migrasi, Admin Siskohat Kankemenag Kota Langsa ini menjelaskan mulai Senin (2/10/ 2023) jajarannya mendampingi jamaah dalam pengadaan paspor atau dokumentasi lainnya.
Jajaran Kankemenag Kota Langsa telah mendampingi sejumlah jamaah, di antara 144 jamaah Kota Langsa, Menurut data tersebut, dari ratusan jamaah ini dua di antaranya masuk kategori lansia.
"Semua paspor sudah kita ambil," ujar petugas dari Seksi PHU Langsa, Sunardi.
Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyampaikan apresiasi atas ikhtiar cepat yang dilakukan Kankemenag Kota Langsa dalam layanan paspor dan dokumen jemaah ini. Di sisi lain, Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Arijal juga mengharapkan langkah percepatan pelayanan ini disahuti oleh Seksi PHU di Kankemenag lainnya di Aceh.
Di sisi lain, berdasarkan data admin Siskohat disampaikan jumlah rekapitulasi data verifikasi jamaah yang berhak lunas 2024M/1445H Provinsi Aceh sebanyak 4.327 jamaah. Dari jumlah keseluruhan dari 23 kabupaten/kota itu, tercatat 4.108 jamaah reguler dan 219 jamaah lansia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirim edaran pada setiap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Seluruh Indonesia, perihal Penyelesaian Dokumen jemaah Haji.
Dalam Surat Edaran Nomor 22005/Dt.II.II.2/HJ.00/09/2023, disampaikan mengingat persiapan operasional Penyelesaian Dokumen Jamaah Haji Tahun 1445H/2024M disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Jamaah Haji yang belum memiliki paspor atau expired, agar segera membuat paspor;
2. Batas waktu expired paspor Jemaah Haji tahun 2024 minimal tanggal 16 Desember 2024;
3. Segera melakukan proses entry data dokumen pada Aplikasi SISKOHAT Gen 2;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi awal pada dokumen yang sudah dientry; dan
5. Sehubungan dengan hal tersebut, harap Saudara menyampaikan informasi ini kepada seluruh satuan kerja di lingkungan masing-masing untuk disosialisasikan, dipedomani, dan dilaksanakan.
Surat edaran Direktur Dalam Negeri atas nama Dirjen PHU ini ditembuskan juga pada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.