Selasa 10 Oct 2023 12:23 WIB

Mudzakarah Perhajian 2023 akan Bahas Syarat Istithaah Kesehatan Jamaah

Syarat istithaah kesehatan jemaah haji menjadi salah satu hasil rekomendasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syarat istithaah kesehatan jemaah haji menjadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Bandung awal September 2023. Rekomendasi syarat ini lantas akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional.

Kegiatan Mudzakarah Perhajian Nasional rencananya akan dilaksanakan dua kali, di Yogyakarta (18 - 20 Oktober 2023) dan Kediri (28 - 30 Oktober 2023). Sebagai tahap awal, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar kelompok diskusi terarah (FGD) untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan yang akan dibahas.

Baca Juga

Membuka FGD, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, ada sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang perlu diidentifikasi. Hal ini penting untuk dijadikan basis pengambilan kebijakan penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H.

Setidaknya, ia menyebut ada dua hal yang cukup menonjol, yaitu jamaah lanjut usia (lansia) dan syarat istithaah kesehatan. Berdasarkan data Siskohat, lebih 61 ribu jamaah lansia melaksanakan ibadah haji tahun 2023.

"Fenomena serupa akan terjadi pada 2024, jumlahnya sekitar 45 ribu jamaah lansia. Ini menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melihat kembali kebijakan pelaksanaan manasik jemaah haji,” kata Arsad dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Ia kemudian menyebut diperlukan penguatan pemahaman terkait Fiqh Taisir bagi jamaah haji lansia.

Isu kedua berhubungan dengan syarat istitha'ah kesehatan. Masalah ini disebut perlu mendapat perhatian serius dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dari data Siskohat, diketahui angka kematian jamaah haji Indonesia tahun ini sangat tinggi dibanding dibanding tahun-tahun sebelumnya, mencapai 800 jamaah. Kebanyakan dari mereka masuk dalam kategori jamaah lansia yang memiliki gangguan kesehatan.

"Fakta ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam membahas syarat istitha'ah kesehatan. Terpenuhinya istitha’ah kesehatan, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

Dengan pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan ini, ia menyebut jamaah nantinya juga akan merasa nyaman dalam beribadah dan dapat mengikuti setiap rangkaian ibadahnya.

Mengutip pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat Evaluasi Nasional Perhajian 2023, Arsad mengatakan pemeriksaan kesehatan jemaah tahun ini akan dilakukan sebelum tahap pelunasan biaya perjalanan haji.

“Jadi mereka yang berhak melunasi dan berangkat adalah mereka yang lolos pada seleksi kesehatannya, sehingga dapat dikatakan istitha’ah secara badaniyah,” ujar Arsad.

Isu-isu strategis ini disebut akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2023. Kegiatan tersebut akan dihadiri tokoh dan alim ulama, utusan Ormas Islam, kementerian terkait, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mudzakarah Perhajian Nasional akan menghadirkan narasumber dari unsur ulama, pakar hukum Islam dan ahli kesehatan. Hasil dari Mudzakarah Perhajian Nasional akan menjadi pertimbangan dan dasar pemerintah membuat kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait penerapan istitha’ah kesehatan jamaah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement