REPUBLIKA.CO.ID,SEPANG -- Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia Datuk Dr Mohd Na'im Mokhtar mengatakan, umat Islam di Malaysia perlu diberikan pemahaman yang akurat tentang konsep dan makna istita’ah atau kemampuan menunaikan ibadah haji.
Ia mengatakan, lima syarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan menunaikan ibadah haji adalah kesehatan yang baik, transportasi, keselamatan, keuangan yang cukup, dan izin dari Arab Saudi.
“Banyak calon jamaah yang rela melakukan apa saja hanya demi mendapat kesempatan menunaikan haji, namun menunaikan haji tidak wajib jika tidak memenuhi syarat yang digariskan dalam syariat," kata dia dilansir dari laman Bernama pada Kamis (26/10/2023).
“Jika umat Islam di Malaysia diberikan pemahaman yang baik tentang konsep dan makna istita’ah, maka saya yakin mereka tidak akan terlalu khawatir jika tidak bisa menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat karena alasan yang diperbolehkan dalam hukum Islam,” kata dia aat konferensi pers usai penutupan Muzakarah Haji Nasional ke-40.
Pada acara tersebut, Mohd Na'im meluncurkan aplikasi e-Guide Haji yang dapat diunduh ke ponsel mulai Jumat (27/10/2023).
Sementara di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Hal ini juga sesuai rekomendasi kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang dirilis pada Selasa (24/10/2023).
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2238375