Rabu 08 Nov 2023 04:36 WIB

12 Ahli Waris Jamaah Haji yang Meninggal di Pesawat Mendapat Asuransi Rp 125 Juta

12 jamaah haji 2023 meninggal di pesawat.

12 Ahli Waris Jamaah Haji yang Meninggal di Pesawat Mendapat Asuransi Rp 125 Juta. Foto:   Pemakaman Jannatul Mala di Makkah.
Foto: dok. Tim MCH
12 Ahli Waris Jamaah Haji yang Meninggal di Pesawat Mendapat Asuransi Rp 125 Juta. Foto: Pemakaman Jannatul Mala di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama menyerahkan asuransi ekstra cover atau perlindungan ganda untuk 12 peserta ibadah haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang meninggal di pesawat saat dalam penerbangan ke Tanah Suci/Indonesia sebesar Rp 125 juta per orang.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, dalam keterangannya di Jakarta Selasa mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover itu merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jamaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

Baca Juga

"Asuransi ekstra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jamaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 orang, sudah kami distribusikan untuk enam orang. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat," kata Saiful Mujab.

Asuransi tambahan tersebut diserahkan kepada para ahli waris yang bersangkutan. Dengan asuransi tambahan ini, peserta haji yang wafat tersebut mendapat dua santunan.

"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jamaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih. Sehingga jamaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi," katanya.

Masih ada enam peserta ibadah haji yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan bahwa setiap peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga di asrama untuk proses pemulangan.

Peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.

Ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement