Jumat 17 Nov 2023 14:00 WIB

Usulan Biaya Haji 105 Juta, Komisi VIII: Harus Perhatikan Aspek Keadilan

Kemenag usulkan biaya haji Rp 105 juta per jamaah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 105.095.032 masih akan dikaji Komisi VIII DPR RI. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini jauh lebih besar yaitu Rp 90 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menekan besarnya usualan Menag tersebut, sehingga kenaikannya tidak terlalu signifikan.

Baca Juga

"Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha jangan sampai biaya haji yang dibayar jamaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya. Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jamaah atau istithaah," ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/11/2023). 

Menurut dia, Komisi VII DPRI ini akan mendorong pelayanan terhadap jamaah haji tahun depan jauh lebih. "Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ucap Ace. 

Pihaknya masih akan mendalami dan membahas biaya haji 2024 di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH. Angka Rp 105.095.031 ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jamaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan? Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," kata Ace. 

Hal senada juga disampaikam Staf Khusus Menteri Ahama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo. Dia menjelaskan, BPIH 2024 masih belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp 105 juta tersebut.

"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah," ujar Wibowo.

"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," kata Wibowo.

Hasil kerja Panja, tambah Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat. 

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jamaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," jelas Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement