REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M, dengan nilai rata-rata provinsi sebesar Rp 105 juta. Usulan itu memberatkan para calon jamaah haji (calhaj).
''Sangat keberatan,'' ujar salah seorang calhaj asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, kepada Republika, Rabu (15/11/2023).
Dedy berharap, usulan biaya haji tersebut dikaji kembali dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Dia menilai, usulan kenaikan biaya haji itu terlalu tinggi.
Dedy mengungkapkan, jika usulan kenaikan biaya haji itu dipaksakan untuk direalisasikan, maka bisa membuat para calhaj terancam tidak bisa berangkat. Padahal, selama ini para calhaj sudah menunggu selama bertahun-tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Dedy menyebutkan, mendaftar haji bersama istrinya sejak 2017 silam. Mereka dijadwalkan berangkat haji pada 2034 mendatang.
Selama ini, Dedy dan istrinya sudah memiliki tabungan haji masing-masing Rp 25 juta. Jika biaya haji mencapai Rp 105 juta per orang, maka kekurangan biaya yang harus dipenuhinya sebesar Rp 80 juta per orang.
‘’Kalau sama istri, berarti kurangnya Rp 160 juta,’’ sebut Dedy.