Selasa 21 Nov 2023 12:31 WIB

Soal Usulan Kenaikan Ongkos Haji, Anggota Dewan Sebut Pemicunya 2 Faktor

Pemerintah usulkan Bipih 2024 sebesar Rp 105 juta

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah haji Pemerintah usulkan Bipih 2024 sebesar Rp 105 juta
Foto: Antara/Umarul Faruq
Ilustrasi jamaah haji Pemerintah usulkan Bipih 2024 sebesar Rp 105 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.

Untuk diketahui, BPIH 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 90.050.637. Iskan mengatakan, kenaikan biaya haji itu kemungkinan dipengaruhi dari dua sisi. 

Baca Juga

Pertama, dari komponennya yang harganya banyak yang naik. Kedua, karena dana optimalisasinya yang sudah menurun. Jadi, kenaikannya di dua sisi, kanan dan kiri. 

"Ini seperti makan buah simalakama ya, kalau kita naikkan di sebelah kiri itu yang setoran jamaah haji (biaya haji yang dibayar jamaah yang naik), kalau itu yang sebelah kanan dari keuntungan (biaya yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji yang naik)," kata Iskan kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023). 

Iskan mengatakan, kalau memanjakan yang sebelah kiri artinya jamaah haji bayar biaya perjalanan ibadah haji (bipih) lebih sedikit. 

Sementara di sebelah kanan, dana haji yang dikelola BPKH terus tergerus. Bahkan yang bisa tergerus bukan hanya keuntungannya, melainkan juga modalnya. 

Ia menjelaskan, yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) itu memudahkan sisi kanan, yakni BPKH tapi dampaknya membuat jamaah haji di sebelah kiri harus membayar lebih.  

"Kalau jamaah setor Rp 70 juta (bayar bipih Rp 70 juta) maka pengelola dana haji enak, jadi tidak mengarah pada defisit tapi kenaikan yang dahsyat seperti itu tidak normal," ujar Iskan. 

Iskan mengatakan, BPIH biasanya ada kenaikannya sebesar 5 persen. Tapi, kalau kenaikannya 16 persen seperti yang diusulkan pemerintah sekarang seperti tidak normal. 

Untuk itu, Iskan mengatakan, meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag untuk mencari komponen yang bisa dirasionalisasi dan belum bisa dirasionalisasi. 

Iskan menambahkan, komponen-komponen pada BPIH memang terjadi kenaikan yang besar sekali. Ada yang naiknya 10 persen, ada yang 20 persen, bahkan ada yang sampai ratusan persen. Misalnya, visa haji naik 300 persen.

"Ada kenaikan karena sistem neraca keuangan pengelolaan haji yang sudah mulai mendekati krisis kritis, karena kenaikan yang dahsyat itu diduga seperti kekhawatiran defisit ke depannya," ujar Iskan.

Iskan menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2023 layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sudah mahal. Tahun ini dinaikkan lagi harganya oleh pihak penyedia layanan Masyair. Makan yang awalnya dua kali sekarang dipaksakan tiga kali.

Ia mengatakan, jadi komponen yang naik itu layanan Masyair, visa haji, pemondokan atau hotel di Arab Saudi. Sementara di dalam negeri, biaya asuransi juga naik. Jadi, yang naik harganya bukan saja komponen di Arab Saudi, melainkan juga di dalam negeri. 

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin, (13/11/2023).

"Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah,” ujar Menag Yaqut. 

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat. 

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” ujar Menag Yaqut. 

Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637, dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040.  

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement