REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.
Forum yang berlangsung pada 15-17 November 2023 lalu diikuti perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah. Serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU).
"Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini," kata Kasubdit Bimbingan Jamaah Kemenag, Khalilurrahman, dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Khalilurrahman menyampaikan, pertama, istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Kedua, skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. "Ini merupakan mudharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditoleransi," ujar Khalilurrahman.
Khalilurrahman menambahkan, ketiga, penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah haji.
Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?
Keempat, distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.
Khalilurrahman menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jamaah haji melalui Virtual Account (VA).
"Sehingga pada tahun keberangkatan, jamaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan," ujar Khalilurrahman.