Ahad 26 Nov 2023 15:42 WIB

Pelunasan Biaya Haji Disarankan Bisa Dicicil

Cicilan guna meringankan beban para calon peserta ibadah haji.

Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengusulkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1445 Hijriyah/2024 Masehi bisa dicicil guna meringankan beban para calon peserta ibadah haji.

"Pelunasan haji itu bisa dicicil, sehingga kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan di mana jamaah bisa mengangsur kepada pihak perbankan untuk melunasi itu," ujar anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Pembahasan biaya haji mulai menemukan titik temu antara usulan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag awalnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sekitar Rp94,3 juta dan disepakati oleh panitia kerja (Panja) haji sebesar Rp93,4 juta.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Maman mengatakan, pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti panjangnya tenggat waktu pelunasan dan penyelesaian kontrak-kontrak demi kenyamanan jamaah calon haji.

"Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak-kontrak dan kewajiban yang lain, kita bisa mendapatkan tempat masyair yang lebih baik," kata Maman.

Ia berpesan kepada jamaah calon haji yang akan berangkat tahun ini untuk menjaga kondisi kesehatannya mengingat ibadah haji merupakan ibadah fisik.

"Kami harapkan jamaah haji untuk menjaga kesehatan, menjaga juga nilai-nilai gotong royong dan sebagainya," ujar dia.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan apabila nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta dengan BPIH 2023 (Rp90 juta).

Hilman menjelaskan bahwa selisih terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, seperti biaya penerbangan, penambahan layanan makan di Mekah, hingga selisih kurs dollar dan riyal.

"Jadi, Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden," katanya.

Adapun komposisi Bipih dan Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih akan dibahas oleh Panja Haji.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement