REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.
"Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta," ujar Ketua Komisi VIII DPRI, Ashabul Kahfi saat memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2023).
Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.
Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, menurut dia, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji rata-rata per jamaah sebesar 37.364.114.43 nilai manfaat juta atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," kata Ashabul.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta dinilai sangat membebani calon jamaah haji. Karena itu, Panja Komisi VIII mendesak pemerintah untuk menurunkan BPIH 2024, sehingga akhirnya dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.