Selasa 28 Nov 2023 14:22 WIB

KH Zainut: Biaya Haji 2024 Proporsional dan Memperhatikan Keberlanjutan

Besaran biaya haji untuk menjaga agar nilai manfaat tidak tergerus habis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Republika/Agung Sasongko
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 93.410.286 cukup proporsional. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati besaran biaya haji 2024.

"Artinya, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang, dari jumlah tersebut, besaran bipih sebesar Rp 56.046.172 (60 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40 persen)," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI KH Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Kamis (28/11/2023).

Baca Juga

Menurut Kiai Zainut, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi bipih yang ditanggung jamaah haji dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan. Hal ini dimaksudkan menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.

"Kita semua mesti tahu nilai manfaat itu bukan hanya milik jamaah haji yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrean berangkat hingga 40 tahun," ujar Kiai Zainut.

Kiai Zainut mengatakan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022 gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H saat jamaah haji sudah melakukan pelunasan bipih.

"Kondisi seperti ini sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal," kata Kiai Zainut.

Ia mengatakan, jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027. Sehingga jamaah haji 2028 harus membayar penuh 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.

"Dengan naiknya jumlah bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji, MUI meminta kepada Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jamaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan menjadi haji yang mabrur," ujar Kiai Zainut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement