REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Kepala urusan agama di dua masjid suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, mengumumkan bahwa persetujuan kerajaan telah dikeluarkan untuk mengadakan simposium tentang fatwa di Masjid Nabawi di Madinah.
Fatwa adalah keputusan hukum tentang titik hukum Islam, dan simposium akan fokus pada keputusan di dua masjid suci dan dampaknya dalam memfasilitasi pengunjung ke situs keagamaan.
Dilansir dari Arab News, Selasa (28/11/2023), Al-Sudais mengatakan, simposium tersebut merupakan perpanjangan dari upaya pemerintah Saudi untuk melayani dua masjid suci dan menyampaikan pesan mereka kepada dunia, sesuai dengan pendekatan moderat Kerajaan berdasarkan Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad.
Al Sudais menjelaskan, bahwa persetujuan untuk mengadakan simposium ini mendukung pergeseran metode penerbitan fatwa dan digitalisasi mereka dengan cara yang sesuai dan memenuhi kebutuhan agama para pengunjung masjid, sambil membantu mereka melakukan ritual mereka.
Al-Sudais menambahkan, bahwa persetujuan Raja Salman untuk mengadakan simposium mencerminkan kepedulian Kerajaan terhadap fatwa, mengingat dampak langsungnya terhadap para peziarah ke Dua Masjid Suci.
Sumber:
https://www.arabnews.com/node/2416451/saudi-arabia