REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 94,3 juta tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jamaah haji (Calhaj).
"Jadi yang harus diketahui bahwa sebanyak 40 persen atau Rp 37.364.111 dari BPIH akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji," kata Puji Raharjo, Selasa (28/11/2023).
Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh calhaj dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal Rp 25 juta sehingga biaya pelunasan 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.
"Untuk pelunasan BPIH diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan menteri agama yang memperbolehkan calhaj untuk mencicil biaya haji melalui metode top up hingga batas waktu pelunasan," kata dia.
Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh calhaj sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan. “Calhaj yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Raharjo.
Kakanwil Kemenag Lampung itu mengatakan saat ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jamaah haji. Ini untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.
"Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi calhaj," kata Puji.