REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap dan menahan seorang oknum pengusaha jasa travel umroh yang dilaporkan sejumlah korbannya karena dugaan penipuan. Calon jamaah tersebut gagal berangkat ke Tanah Suci Makkah, sementara uang paket umroh telah disetor melalui PT Arofah Mina yang dikelola pelaku/tersangka.
"Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/12/2023).
Pelaku yang ditahan berinisial HW, Direktur Utama PT Arofah Mina dan beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Statusnya telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, kasus tersebut diusut polisi setelah muncul pengaduan dari dua saksi korban yang merupakan pasangan suami-istri, beralamat di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Di hadapan polisi, kedua korban mengaku telah mendaftarkan diri untuk umroh ke Tanah Suci dengan biaya Rp 64 juta. Namun, hingga jadwal keberangkatan, ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat.
"Karena gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi," ujar Teuku Arsya.
Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan...