REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan seragam batik haji Indonesia hanya dapat diproduksi oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik.
"Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah merilis seragam batik yang dinamai batik Sekar Arum dan akan menjadi seragam jamaah haji Indonesia pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menurut Anna, UMKM atau IKM yang ingin memproduksi batik Sekar Arum selain telah memenuhi persyaratan juga harus mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.
Pengajuan izin dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji berikut persyaratannya.
"Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri," kata dia.
Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah calon haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M.
Keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.
"Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi," kata dia.
Distribusi seragam batik Sekar Arum nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) biaya perjalanan ibadah haji (bipih) kepada para peserta yang telah melunasi setoran bipih.