Jumat 05 Jan 2024 19:34 WIB

Kurangi Waktu Tunggu, Kemenag NTB Upayakan Kuota Haji Bertambah

Masa tunggu haji NTB sampai 35 tahun.

Calon jamaah haji (CJH) Nusa Tenggara Barat (NTB) kloter pertama di Asrama Haji NTB, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Calon jamaah haji (CJH) Nusa Tenggara Barat (NTB) kloter pertama di Asrama Haji NTB, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan setiap tahun untuk meminta menambah kuota jamaah haji kepada pemerintah pusat guna mengurangi lamanya daftar tunggu haji.

"Tahun lalu kuota haji kita 4.422 orang. Kami usahakan supaya bisa sampai 5.000 orang untuk 2024," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz di Mataram, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga

Ia mencontohkan kalau daftar haji sekarang, maka masa tunggunya sampai 35 tahun. "Kalau kita menambah kuota haji 5.000 orang, maka kloter NTB bisa menjadi 13 tahun," ujarnya.

Zamroni mengatakan Pemerintah Arab Saudi pada 2024 menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu orang. Kuota haji Indonesia yang sebelumnya berjumlah 221.000 orang meningkat menjadi 241.000 orang.

"Kami lagi menunggu kuota karena dari 20 ribu itu nanti dibagi 34 provinsi. Mudah-mudahan NTB bagian yang dapat lebih banyak karena di NTB kalau hari ini daftar, maka 35 tahun masa antreannya," ucap Zamroni.

Ia mengatakan telah menyampaikan ke Kemenag agar tambahan kuota haji bukan berdasarkan rasio jumlah penduduk tetapi rasio antrean. "Makanya kita minta kuota untuk NTB lebih diperbanyak, kami siap untuk penuhi kuota itu," katanya.

Zamroni menyatakan dari jumlah kuota haji tersebut lima persennya tetap untuk lansia dan tetap dilihat dari nomor antrean yang sudah ada. "Nomor antrean ini tidak bisa dipermainkan, karena sudah tersistem sehingga semua mata bisa melihat dan memiliki hak yang sama," ujarnya.

Sementara terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta, Zamroni menegaskan kenaikan biaya haji sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

"Kami di daerah menjalankan apa yang sudah menjadi amanah Kemenag berdasarkan putusan pemerintah dan DPR-RI. Tentu masyarakat kita belum ada yang mengeluh, tetapi dengan penambahan biaya menjadi pekerjaan rumah kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement