Rabu 10 Jan 2024 19:44 WIB

Jamaah Riau Diminta Setor Kekurangan Biaya Haji Rp 28,8 Juta

Calon jamaah haji diimbau segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran.

Sejumlah jamaah haji asal Riau dan Batam, bersiap berangkat menuju Arafah, di Makkah, Jumat (9/8). Seluruh jamaah haji pada Jumat ini sudah harus meninggalkan Makkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mjna untuk mengikuti puncak haji.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Sejumlah jamaah haji asal Riau dan Batam, bersiap berangkat menuju Arafah, di Makkah, Jumat (9/8). Seluruh jamaah haji pada Jumat ini sudah harus meninggalkan Makkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mjna untuk mengikuti puncak haji.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Muliardi mengatakan jamaah calon haji yang telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta maka harus membayarkan lagi kekurangan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) sebesar Rp 28,8 juta.

"Sebab besaran BPIH Embarkasi Batam sesuai Kepres Nomor 6 tahun 2024 adalah Rp 91,8 juta dan setelah dikurangi nilai manfaat jamaah dikenakan BPIH sebesar Rp 53,8 juta," kata Muliardi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

BACA JUGA: Empat Kapal Perang Asing Kibarkan Merah Putih di Laut Mediterania

Ia mengatakan itu terkait Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah calon haji (JCH), petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

"BPIH yang ditetapkan Pemerintah tersebut diperuntukkan operasional jamaah calon haji selama melaksanakan ibadah haji. Bipih itu digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa," katanya.

Muliardi juga menjelaskan jamaah calon haji yang berhak melakukan pelunasan merupakan jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengimbau jamaah calon haji segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran. Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

"Jamaah yang melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement