REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) provinsi setempat meluncurkan program wakaf madrasah serta wakaf jamaah haji dan umrah.
"Ini sebuah gebrakan luar biasa dalam memberdayakan potensi wakaf di Sumatera Barat," kata Kepala Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan program wakaf madrasah serta wakaf haji dan umrah hadir untuk mengembangkan serta memajukan wakaf di Ranah Minang.
Hal itu, katanya, seiring dengan program wakaf nasional, yakni Satu Wakaf Untuk Indonesia.
Tujuan utama dari gerakan wakaf madrasah serta wakaf jamaah haji dan umrah, katanya, memajukan perekonomian, meningkatkan kualitas hidup maupun kualitas pendidikan di Provinsi Sumbar.
"Kita berharap dengan lahirnya program-program wakaf ini dapat meningkatkan literasi wakaf di Sumatera Barat," kata dia.
Ia mengharapkan pengelolaan potensi dan manfaat harta wakaf bisa membantu perekonomian masyarakat, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi tersebut.
Ketua BWI Sumbar Japeri mengatakan wakaf madrasah akan dihimpun seminggu sekali, di mana setiap Senin warga madrasah mengumpulkan wakaf sesuai niat dan tidak ditentukan jumlahnya.
Japeri yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang itu, mengatakan prinsip dasar dana wakaf ialah modalnya tidak boleh berkurang.
Untuk itu, katanya, dana wakaf akan dikelola secara produktif melalui suku bank, sektor riil, dan lokasi-lokasi wakaf produktif.
Hasil dari wakaf produktif akan disalurkan kembali kepada siswa dalam bentuk beasiswa.
Hal ini, katanya, sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Sumbar, khususnya di madrasah.
Ia mengharapkan kualitas pendidikan yang unggul melalui gerakan wakaf dapat terwujud.
Sekretaris BWI Sumbar Yufrizal mengatakan untuk menjalankan program wakaf jamaah haji dan umrah, langkah awal yang dilakukan ialah sosialisasi kepada semua bank penerima setoran (BPS) biaya haji.
"Kita imbau pihak BPS untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya literasi penguatan wakaf kepada jamaah yang akan melunasi biaya ibadah perjalanan haji. Kemudian proses pengumpulan wakaf dilakukan bank penerima setoran," katanya.