Senin 15 Jan 2024 23:23 WIB

Jamaah Lansia Aceh Masih Jadi Prioritas Berangkat Haji Tahun Ini

Tahun ini, pemerintah kembali menerapkan sistem pendamping jamaah lansia.

Jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/7/2023). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh memberangkatkan 4.561 peserta haji pada tahun 2023, dan yang kembali ke Tanah Air sebanyak 4.550 orang, 13 orang meninggal dunia di Arab Saudi dan dua orang jamaah mutasi antarembarkasi.
Foto: Antara/Khalis Surry
Jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/7/2023). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh memberangkatkan 4.561 peserta haji pada tahun 2023, dan yang kembali ke Tanah Air sebanyak 4.550 orang, 13 orang meninggal dunia di Arab Saudi dan dua orang jamaah mutasi antarembarkasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebut jamaah haji lanjut usia (lansia) masih menjadi prioritas dalam pelayanan penyelenggara ibadah haji tahun 2024 sehingga pemerintah kembali menerapkan kebijakan pendamping jamaah.

“Penyelenggara haji tahun ini masih konsep haji ramah lansia,” kata Kepala Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Aceh mendapat kuota haji sebanyak 4.378 jamaah. Dari kuota itu, terdapat 219 orang calon jamaah di Aceh tahun ini merupakan lansia.  

Tahun ini, pemerintah kembali menerapkan sistem pendamping jamaah lansia dan penggabungan mahram setelah tahun sebelumnya dan pada awal-awal tahun pasca-Covid-19 ditiadakan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberi pelayanan yang optimal bagi jamaah haji Indonesia dalam kelompok lansia.

“Pendamping dan penggabungan ini sebelum-sebelum Covid-19 ada, tapi mulai setelah Covid-19 tidak ada, tahun kemarin juga tidak, baru tahun ini mulai lagi,” ujarnya.

Tentunya, menurut dia, sistem pendampingan jamaah haji itu memiliki syarat tertentu, yakni jamaah lansia hanya dapat didampingi oleh anak atau menantunya yang sudah mendaftar haji selama lima tahun lalu.

“Jadi tidak boleh mau dampingi (lansia) sekarang, sekarang pula mendaftarnya,” ujarnya.

Untuk penggabungan mahram, meliputi jamaah yang terdiri dari suami istri, anak kandung, dan saudara kandung. Tidak boleh penggabungan selain keluarga terdekat.

“Alasan (penerapan) kebijakan ini karena ada jamaah lansia, sehingga perlu didampingi atau digabungkan. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu dengan ketentuan ketat,” ujarnya.

Saat ini, calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sedang pada tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Untuk Embarkasi Aceh, bipih yang harus dilunasi calon jamaah sebesar Rp 49,99 juta.    

Di sisi lain, hingga kini warga yang sudah mendaftar haji di Aceh atau yang sudah terdaftar dalam masa menunggu sebanyak 135.532 orang, dengan estimasi waktu keberangkatan 33 tahun.   

“Namun ini bisa jadi dalam panggilan nanti lebih cepat (berangkat). Misalnya lansia, dengan ada pendampingan maka akan lebih cepat,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement