Rabu 17 Jan 2024 06:00 WIB

Total Biaya Haji Embarkasi Hang Nadim Rp 91 Juta

Besaran biaya haji tahun 2024 tersebut telah ditetapkan pemerintah.

Jamaah haji kloter 02 Debarkasi Hang Nadim Batam didampingi saat tiba di Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/7/2022). Sebanyak 446 haji kloter 02 Debarkasi Batam asal Kalimantan Barat tiba di daerah asal setelah kembali dari tanah suci usai menjalankan ibadah haji.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Jamaah haji kloter 02 Debarkasi Hang Nadim Batam didampingi saat tiba di Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/7/2022). Sebanyak 446 haji kloter 02 Debarkasi Batam asal Kalimantan Barat tiba di daerah asal setelah kembali dari tanah suci usai menjalankan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar Rp91.198.048,00.

Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Syafii di Batam, Senin mengatakan besaran biaya haji tahun 2024 tersebut telah ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah.   

Baca Juga

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler sebesar Rp53.833.934,00," kata Syafii.

Ia menyebutkan untuk BPIH tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp3,5 juta dari tahun sebelum yang sebesar Rp87,6 juta, sementara untuk BIPIH 2023 mengalami kenaikan Rp6,4 juta dari tahun 2023 yang sebesar Rp47,4 juta.

Syafii menambahkan pada tahun 2024, jumlah kuota haji Kepri adalah 1.386 jamaah, sedangkan pada tahun lalu kuota haji hanya 1.286 jamaah.

Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede-Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah, yang bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.049,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede-Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement