Kamis 18 Jan 2024 10:22 WIB

Daftar Tunggu Haji Semakin Panjang, Haji Khusus Jadi Alternatif

Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang.

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jutaan jamaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jutaan jamaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa tunggu haji reguler di Indonesia setiap tahun bertambah panjang. Berdasarkan data Kementerian Agama daftar tunggu haji kini berkisar antara 12 hingga 48 tahun.

Menurut estimasi data itu, wilayah dengan periode waktu tunggu paling singkat untuk pelaksanaan haji adalah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan durasi 12 tahun. Sebaliknya, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memiliki periode waktu tunggu terpanjang, yakni 48 tahun. Untuk Wilayah lainnya DKI Jakarta antrean 29 tahun, Jawa Tengah 33 tahun, Jawa Timur 35 tahun, DI Yogyakarta 34 tahun, Jawa Barat 20-30 tahun.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mencatat sejumlah calon jamaah haji reguler memilih untuk menarik dana haji mereka dengan tujuan untuk pindah ke program haji khusus atau ONH Plus. Ia mengatakan keputusan ini diambil karena masa tunggu untuk haji khusus hanya sekitar 5-7 tahun. Jauh lebih singkat dibandingkan dengan masa tunggu haji reguler.

"Banyak calon jamaah haji reguler yang memiliki dana lebih atau ekonomi yang memadai, mereka memilih untuk mengundurkan diri dari haji reguler dan beralih ke haji khusus," ujarnya beberapa waktu lalu.

Haji plus merupakan jenis haji khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan resmi dengan menggunakan kuota nasional. Masa tunggu keberangkatannya antara 5 hingga 7 tahun. Durasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci untuk haji khusus juga lebih singkat dibandingkan haji reguler, yakni sekitar 19-26 hari dibandingkan dengan 40 hari haji reguler.

Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang, menjadikan total kuota haji untuk tahun ini sebanyak 241 ribu jamaah. Tambahan kuota jamaah haji itu ikut menambah kuota jamaah haji khusus yang semula 17.680 orang menjadi 19.280 orang.

Direktur Almira Travel, Ayi Anwar Musadad, mengatakan haji plus memberikan alternatif bagi calon jamaah yang ingin segera menjalani ibadah haji. "Periode menunggu haji plus relatif lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler, dengan tambahan pilihan fasilitas yang lebih melimpah," ucapnya.

Dibandingkan dengan haji reguler, haji plus memiliki sejumlah kelebihan. Ayi menyebutkan di antaranya keberangkatan lebih cepat, hotel dekat pelataran Masjidil Haram dengan fasilitas lebih lengkap, akomodasi dan konsumsi ditanggung penyelenggara, serta bimbingan haji lebih intensif dan eksklusif.

Ayi mengungkapkan layanan travel haji mempermudah umat Muslim menjalankan kewajiban ibadah haji. Namun, seringkali terdapat kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyelenggara biro travel dan mengakibatkan dana calon jamaah disalahgunakan. Calon jamaah haji perlu cermat memilih layanan travel haji.

Menurut Ayi ada beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam memilih paket haji plus. Biro perjalanan harus terdaftar di Kementerian Agama. Pastikan alamat travel tidak fiktif dan mempunyai reputasi baik dan mempunyai jadwal keberangkatan yang jelas. "Jangan Tergiur Harga Murah serta perhatikan fasilitas dan metode pembayaran yang ditawarkan," ujar dia memaparkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement