Senin 29 Jan 2024 15:32 WIB

Belum Ada Calon Jamaah Lombok Tengah yang Lunasi Biaya Haji

Biaya perjalanan ibadah haji di daerah Embarkasi Lombok Rp 58,63 juta.

Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji.
Foto: Dok Humas Pemkab Lombok Barat
Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah Syamsul Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada calon jamaah haji dari Kabupaten Lombok Tengah yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2024.

Ia menjelaskan calon jamaah haji harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Menurut dia, masa pelunasan Bipih tahap pertama dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024 dan tahap kedua dari 5-26 Maret 2024.

Baca Juga

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama diprioritaskan bagi calon haji reguler berdasarkan nomor urut porsi, calon haji berusia lanjut, dan calon haji cadangan. "Calon haji cadangan Lombok Tengah jumlahnya mencapai 296 orang," kata Syamsul.

Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, biaya perjalanan ibadah haji untuk setiap calon haji di daerah Embarkasi Lombok Rp 58,63 juta.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang mempersiapkan pemberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci. Syamsul menyampaikan Lombok Tengah mendapat jatah untuk memberangkatkan kurang lebih 1.018 orang ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji 2024.

Menurut dia, pengurusan paspor calon jamaah haji sampai saat ini masih berlangsung. Dari 1.018 calon haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, sebanyak 200 orang paspornya sudah jadi.

"Pembuatan paspor calon jamaah haji dalam proses. Untuk biaya sesuai dengan ketentuan dari Imigrasi Rp 350 ribu dan itu disetor langsung melalui bank," kata Syamsul, Senin (29/1/2024).

Dia mengimbau calon haji mengurus penerbitan paspor secara mandiri sesuai ketentuan agar tidak harus mengeluarkan ongkos tambahan. "Biaya pembuatan paspor sudah ada aturan dan pelayanan pembuatan paspor untuk haji ini sudah disiapkan khusus oleh pihak imigrasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement