Senin 05 Feb 2024 15:52 WIB

Berangkat Umroh dengan Biaya Talangan atau Utang, Bolehkah?

Produk pembiayaan umroh di LKS dikenal dengan pembiayaan umroh.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah melksanakan ibadah Umroh. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah melksanakan ibadah Umroh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Melaksanakan ibadah umroh dengan menggunakan pembiayaan talangan umroh di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau berutang menjadi salah satu alternatif bagi umat Muslim untuk berangkat ke Tanah Suci. Tapi apakah hal itu diperbolehkan dalam syariat?

Ustaz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan, produk pembiayaan umroh di LKS pada hakikatnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan catatan menggunakan skema sesuai syariat seperti jual beli murabahah. Konsumen tidak meninggalkan kewajiban yang lain yang harus segera ditunaikan.

Baca Juga

Produk pembiayaan umroh di LKS dikenal dengan pembiayaan umroh atau pembiayaan paket umroh. Pembiayaan paket umroh adalah pembiayaan konsumtif bagi anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh melalui LKS yang telah bekerja sama dengan travel agent sesuai dengan prinsip syariah.

Sehingga menurut fikih, kata Ustaz Oni, berumroh dengan cara berutang diperkenankan atau diperbolehkan dengan empat syarat. Pertama, transaksinya adalah transaksi yang halal. Dalam produk pembiayaan umroh, skema yang digunakan adalah skema jual beli tidak tunai atau yang dikenal dengan jual beli murabahah.

Perusahaan pembiayaan syariah menjual paket umroh kepada konsumen degan margin. Jual beli murabahah tersebut diperbolehkan (halal) menurut syariah, sebagaimana dalam fawa DSN MUI No 111/DSN-MUI/IX/tahun dua ribu tujuh belas.

Sebagian ulama mendasarkan kebolehan murabahah juga pada kias (analogi) terhadap jual beli tauliyah. Jual beli tauliyah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.

Hal ini sebagaimana firman Allah Surat Al Baqarah ayat 275:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌

“Wa ahallallahul-baia wa harramar-riba.”

Yang artinya, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Kedua, objek yang diperjualbelikan halal. Dalam produk pembiayaan umroh ini, yang diperjualbelikan adalah umroh (ibadah) yang berpahala jika ditunaikan. Objek yang diperjualbelikan ini halal bahkan bernilai ibadah.

Ketiga, konsumen tersebut punya kemampuan untuk melunasi kewajiban atau utangnya. Dalam produk pembiayaan umroh di LKS, biasanya setiap konsumen yang diterima pembiayaannya itu sudah dianggap mampu memenuhi kewajibannya.

Keempat, konsumen tersebut yang berumroh dengan cara berutang tidak melalaikan atau mengorbankan hajat lain yang lebih penting. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang berlaku dalam fikih prioritas.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement