REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagai dukungan moral untuk kesuksesan Pemilu 2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar doa bersama lintas iman. Dalam acara ini, Kemenag akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan kelancaran proses pemilu dan kesuksesan Indonesia di masa mendatang.
“Insya Allah, pada 11 Februari kita akan menggelar doa bersama. Kami akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan suksesnya Pemilu dan kemajuan bangsa,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id Jumat (9/2/2024).
“Doa juga akan diikuti secara daring oleh para tokoh agama dan masyarakat seluruh Indonesia,” ucap dia.
Di samping itu, menurut Gus Yaqut, Kemenag juga melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag juga sudah menerbitkan surat imbauan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.
Berikut Imbauan Kemenag kepada para Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayanya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM):
1. Menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya.
2. Mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid.
3. Mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.
Sedangkan ketentuan materi ceramah keagamaan tertuang dalam Edaran Menag No 09 tahun 2023 sebagai berikut:
a. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
b. Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
c. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
d. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.
f. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
g. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.