Senin 12 Feb 2024 21:30 WIB

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang

Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan berjumlah 202.153 orang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pelunasan biaya haji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelunasan biaya haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan Tahap I Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. Namun, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Bipih jamaah reguler hingga 23 Februari 2024.

“Setelah melihat progress pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” ucap Anna.

Hingga Senin (12/2/2024) sore, total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan berjumlah 202.153 jamaah. "Artinya, ada 13.388 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Anna.

Dia pun mengimbau kepada calon jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, tambah Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” jelas Anna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement