Selasa 13 Feb 2024 12:00 WIB

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sampai 23 Februari

Biaya haji jangan sampai memberatkan masyarakat.

Calon jamaah haji melunasi biaya haji di Bank (ilustrasi).
Foto: Antara
Calon jamaah haji melunasi biaya haji di Bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi diperpanjang sampai 23 Februari 2024.

"Sedianya pelunasan Bipih tahap pertama berakhir pada Senin (12/2), tetapi diperpanjang sampai 23 Februari 2024," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Menurut dia, masa perpanjangan pelunasan Bipih itu diberikan karena masih banyak calon haji yang belum mendapatkan surat keterangan sehat atau istitaah.

"Harapannya, sisa waktu masa perpanjangan pelunasan Bipih dapat dimanfaatkan dan semua calon haji yang dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan," katanya.

Berdasarkan data terakhir pelunasan Bipih pada Senin (12/2) tercatat baru mencapai 47,09 persen dari total kuota calon haji tahun 2024 sebanyak 857 calon haji terdiri atas 635 calon haji kuota reguler dan 222 calon haji cadangan.

Artinya, jamaah calon haji baik kuota reguler dan cadangan yang sudah melunasi Bipih Embarkasi Lombok musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp58.630.880, sebanyak 403 calon haji sudah melunasi dan 454 calon haji belum melunasi.

"Terkait dengan itu, diharapkan masa perpanjangan pelunasan Bipih bisa dimanfaatkan oleh jamaah untuk mendapatkan istithaah sebagai dasar pelunasan Bipih," katanya.

Sementara, lanjut Kasmi, apabila jamaah tidak bisa melunasi Bipih sampai batas akhir pembayaran Bipih maka secara otomatis jamaah tersebut dinyatakan gagal berangkat.

"Pasalnya, kesempatan pelunasan Bipih tahap kedua yang dilaksanakan sampai 20 Maret 2024 merupakan kesempatan untuk calon haji yang penggabungan dengan muhrim dan gagal sistem," katanya.

Mengenai 11 calon haji yang dinyatakan tidak istithaah, Kasmi menjelaskan sebanyak 11 calon haji tersebut masih diberikan kesempatan untuk berobat dan melakukan pemeriksaan ulang agar mendapatkan surat keterangan istithaah sebelum batas akhir pelunasan Bipih di masa perpanjangan.

"Sebanyak 11 calon haji yang tidak istithaah ini rata-rata lanjut usia dan ada juga yang menderita penyakit kronis seperti jantung dan TBC. Semoga mereka bisa memanfaatkan waktu untuk berobat agar bisa istithaah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement