Kamis 15 Feb 2024 23:43 WIB

Calon Jamaah Haji Lansia Sumut Prioritas Perpanjangan Pelunasan Bipih

Masa pelunasan Bipih diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Sejumlah jamaah calon haji menunggu waktu keberangkatan di dalam bus seusai pelepasan jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Medan di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/6/2022). Sebanyak 391 jamaah calon haji asal Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah dan Serdang Bedagai diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Sejumlah jamaah calon haji menunggu waktu keberangkatan di dalam bus seusai pelepasan jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Medan di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/6/2022). Sebanyak 391 jamaah calon haji asal Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah dan Serdang Bedagai diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara (Sumut) menyebut jamaah lanjut usia (lansia) merupakan prioritas dalam perpanjangan masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler tahap pertama.

"Pelunasan tahap pertama itu diperuntukkan bagi calon jamaah haji masuk nomor porsi keberangkatan, dan kedua prioritas lansia," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi di Medan, Kamis (15/2/2024). Kemudian, bagi calon jamaah haji cadangan dan secara nasional diperpanjang masa pelunasan bipih calon jamaah haji reguler hingga 23 Februari 2024.

Baca Juga

Pihaknya mengimbau bagi calon jamaah haji reguler Sumatra Utara yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut harus memenuhi syarat istithaah terlebih dahulu, dan baru melunasi bipih.

Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Utara menyebut masa pelunasan Embarkasi Medan sejak 10 Januari-12 Februari 2024 tercatat 7.376 orang melunasi bipih reguler sebesar Rp 51.145.139 per orang dari kuota 8.328 orang.

Adapun kuota haji reguler Sumatra Utara pada 2024 sebanyak 8.328 orang terdiri atas jamaah 7.815 orang, lansia 416 orang, petugas haji daerah 66 orang, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah 31 orang.

"Yang ketiga calon jamaah haji cadangan. Nah, itulah pelunasan tahap pertama untuk mereka yang tiga kategori tadi," kata Zulfan.

Setelah selesai pelunasan bipih reguler tahap pertama ini, lanjut dia, maka akan dibuka lagi pelunasan bipih reguler tahap kedua pada 13 sampai 26 Maret 2024.

"Nah, itu untuk siapa? Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah calon haji yang pelunasan tahap pertama terjadi kegagalan sistem," kata Zulfan.

Kedua calon jamaah haji pendamping mahram atau jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan ketiga calon jamaah haji pendamping jamaah penyandang disabilitas.

"Tahap kedua ini tak berlaku lagi bagi pelunasan tahap pertama. Kecuali ada gagal sistem tahap pertama maka dibuka tahap kedua," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement